VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai aliran dana dari dugaan pemerasan sertifikat K3 mencapai Rp81 miliar. Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
KPK menyebut uang itu mengalir kepada sejumlah pejabat Kemenaker dan pihak swasta yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Immanuel Ebenezer menerima Rp3 miliar pada Desember 2024. Irvian Bobby Mahendro menerima Rp69 miliar, Gerry Adita Rp3 miliar, Subhan Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan, serta Anitasari Rp5,5 miliar,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Baca Juga: KPK Sita Barang Mewah dalam OTT Pemerasan Sertifikat K3
Setyo menegaskan bahwa dua tersangka lain juga ikut menikmati hasil pungutan dari praktik ilegal ini.
“Selain itu, Fahrurozi dan Hery Susanto turut mendapatkan jatah dari pemerasan sertifikat K3,” katanya.
Baca Juga: Selain Wamenaker, 10 Orang Juga Jadi Terangka KPK Kasus K3
KPK menilai kerugian masyarakat dan negara sangat besar karena pungutan tersebut menghambat proses sertifikasi yang seharusnya berjalan transparan.