VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Sebanyak 11 tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai operasi tangkap tangan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta, mulai Jumat (22/8/2025).
KPK menyatakan penahanan para tersangka dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Baca Juga: Selain Wamenaker, 10 Orang Juga Jadi Terangka KPK Kasus K3
Setyo menegaskan penahanan itu bertujuan mempercepat proses penyidikan agar tidak terhambat.
“Langkah ini perlu agar penyidik dapat lebih leluasa melakukan pemeriksaan tanpa adanya upaya penghilangan barang bukti,” katanya.
Baca Juga: KPK Ungkap Aliran Dana Pemerasan Sertifikat K3 Rp81 Miliar
Selama masa penahanan, para tersangka ditempatkan di sel terpisah guna mencegah komunikasi antar mereka yang berpotensi menghambat penyidikan.