Tersangka Pemerasan Sertifikat K3 Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan KPK

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Sebanyak 11 tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai operasi tangkap tangan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta, mulai Jumat (22/8/2025).

KPK menyatakan penahanan para tersangka dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Baca Juga: Selain Wamenaker, 10 Orang Juga Jadi Terangka KPK Kasus K3

Setyo menegaskan penahanan itu bertujuan mempercepat proses penyidikan agar tidak terhambat.

“Langkah ini perlu agar penyidik dapat lebih leluasa melakukan pemeriksaan tanpa adanya upaya penghilangan barang bukti,” katanya.

Baca Juga: KPK Ungkap Aliran Dana Pemerasan Sertifikat K3 Rp81 Miliar

Selama masa penahanan, para tersangka ditempatkan di sel terpisah guna mencegah komunikasi antar mereka yang berpotensi menghambat penyidikan.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO