VOICEIndonesia.co,Jakarta – Bea Cukai Batam Kepulauan Riau, menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu melalui Terminal Ferry Kedatangan Internasional Internasional Batam Centre dan Harbour Bay oleh dua nelayan dengan modus menyembunyikan di selangkangan.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Batam Muntadi di Batam, Senin, mengatakan pengungkapan ini terjadi pada dua waktu dan lokasi berbeda, namun asal narkoba sama-sama dari Malaysia, masuk ke Indonesia melalui jalur laut, yakni lewat Pelabuhan Internasional Batam Centre dan Harbour Bay.
“Kasus pertama terungkap berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang kapal MV Oceana 7, laki-laki berinisial CS mengaku berprofesi sebagai nelayan di Tanjung Balai Karimun,” kata Muntadi.
Dia menjelaskan, CS tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre pada tanggal 9 Oktober 2024 dari Stulang Laut, Malaysia. Kepada petugas CS mengaku ke Malaysia untuk bertemu dengan saudaranya untuk menghadiri suatu hajatan. “Dari pemeriksaan pelaku, terdapat indikasi ada sesuatu yang janggal disembunyikan di saku celana dan selangkangannya,” kata dia.