Bareskrim Polri Musnahkan 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras Ilegal

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Bareskrim Polri Musnahkan 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras Ilegal

VOICEIndonesia.co,Jakarta – Bareskrim Polri memusnahkan 29kg sabu dan 32.258 botol minuman keras (miras) ilegal hasil operasi gabungan dengan Ditjen Bea Cukai. Barang bukti tersebut dimusnahkan di lapangan Kantor Bea dan Cukai Pusat, Jakarta Timur, Kamis (21/12/2023).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, menyebut kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi kegiatan malam tahun baru yang seringkali menggunakan barang-barang berbahaya termasuk narkotika.

“Tentu kerja sama Polri dan Bea Cukai ini selain untuk mencegah kerugian dalam hal ekonomi, juga untuk mencegah kerusakan kesehatan dan moral anak bangsa,” ujarnya.

Baca Juga : Kapolda Kaltara Resmikan Tiga Polsek di Daerah Perbatasan Malaysia

Puluhan ribu botol miras ilegal ini merupakan temuan dalam dua bulan terakhir. Lebih lanjut, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa menuturkan, ribuan botol miras itu didapat dari tempat hiburan malam yang dicurigai.

Baca Juga : Kapolri Hadiri Groundbreaking Pembangunan Polres di IKN

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia