VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati memberikan peringatan kepada para jaksa di wilayahnya agar tidak memamerkan harta atau perilaku mewah di media sosial. Sanksi tegas akan diberikan apabila masih ada dari anggotanya yang kedapatan tidak mengindahkan hal tersebut.
Menurut Mia Aminati peringatan tersebut merupakan arahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menekankan pentingnya pola hidup sederhana dan menghindari flexing di platform media sosial.
“Arahan tersebut berasal dari Kejagung dan merupakan hasil kinerja yang kami terima.” Terang Kajati Jatim, Mia Amiati, Jumat (22/7/2023) sore.
Ia menekankan bahwa pola hidup sederhana harus menjadi prioritas bagi para jaksa. Menurutnya, memamerkan harta atau berperilaku mewah di media sosial dapat menyakiti perasaan masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa para jaksa tidak perlu menunjukkan sikap hedonisme karena hal tersebut dapat mempengaruhi citra institusi kejaksaan.
Mia juga mengimbau Ikatan Adhyiaksa Dharmakari (ibu-ibu/istri jaksa) untuk menghindari perilaku semacam itu. Meskipun hak mereka untuk mengekspresikan diri, namun perlu diingat untuk menghindari hal yang bisa menyinggung perasaan masyarakat.
Lebih lanjut, Kajati menegaskan bahwa etika hidup sederhana dan bijak dalam bermedia sosial harus dipegang oleh jaksa tidak hanya dalam menjalankan tugas sehari-hari, tetapi juga ketika berada di dunia maya.
“Ketika menggunakan media sosial, para jaksa harus tetap bijaksana dan menjaga citra institusi dengan tidak memamerkan gaya hidup yang berlebihan,” ujar Mia. Sementara itu, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Edi Handojo, menegaskan bahwa pihaknya akan memberlakukan sanksi tegas terhadap jaksa yang melanggar aturan ini. Sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan etik maupun disiplin.
“Kami akan memberikan sanksi mulai dari teguran lisan hingga penurunan pangkat bagi jaksa yang terbukti melakukan flexing atau perilaku mewah di media sosial.” Tegas Edi. Bahkan ia mengaku saat ini telah memberikan sanksi kepada beberapa jaksa yang telah melangggar hal tersebut. “Ada dari Kejari Sidoarjo, lalu hukuman tingkat sedang di Pacitan, kemudian penundaan jabatan dari Bojonegoro dan Surabaya. Lalu, penurunan pangkat 1 tahun, ada dari Kejati Jatim, Kejari Lamongan dan Sumenep. Untuk disiplin tingkat berat dari Kejari Sumenep,” tandas Edi.
Dengan memberlakukan sanksi ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berharap agar para jaksa di wilayahnya dapat lebih disiplin dan menjaga integritas institusi, serta membangun kepercayaan masyarakat dalam melaksanakan tugas kejaksaan.(joe)