VoiceIndonesia.co – Kapolresta Bogor menangkap seorang selebgram dengan inisial SZM di Bogor terkait kasus mempromosikan judi online.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menangkap perempuan berinisial SZM (22) karena tindakan tersebut melanggar UU ITE lantaran tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan perjudian.
Dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendukung langkah Polri mengepung praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengapresiasi tindak tegas Polri yang sudah mengambil langkah cepat dalam pemberantasan judi online.
“Para pelaku makin berani dan terang-terangan mempromosikan judi online via media sosial,” kata Budi Arie di Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2023.
Dilansir VoiceIndonesia.co dari laman kominfo.go.id, Budi Arie akan terus melakukan pemantauan 24 jam atas puluhan ribu ratus judi online yang semakin menggila.
“Kita darurat judi online. Semua pihak dan elemen masyarakat harus bahu membahu memberantas judi online,” kata Budi Arie.
Ia juga menambahkan bahwa generasi muda Indonesia harus diselamatkan dari praktik haram ini.
Diketahui kapolresta Bogor Kota Bismo Teguh Prakoso mengumumkan telah menangkap perempuan berinisial SZM (22) yang merupakan warga asal kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor , Jawa Barat.
Penangkapan SZM karena mempromosikan judi online melalui unggahan dalam akun Instagram berisi tautan konten bermuatan perjudian online.
Kementerian Kominfo menyebut pada 17 Juli lalu, terdapat 11.333 konten judi online yang telah di-take down.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga telah melakukan pemutusan terhadap 846.027 situs yang mengandung konten perjudian online sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023.
Sedangkan pada Januari hingga Juli 2023, Kementerian Kominfo telag menerma 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan dan konten judi online.