VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Dugaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Ilegal masih terus terulang Pasca tim Binwasnaker Inspeksi mendadak (Sidak) pada sabtu 14 September 2024 di bandara Soekarno-Hatta.
Penempatan PMI Secara Ilegal sangat berpotensi menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),Namun hal tersebut masih di abaikan oleh Oknum Sindikat penempatan PMI Ilegal karena Hal tersebut terungkap setelah adanya informasi dari Masyarakat pada hari Senin 23 September 2024 pada pukul 14:57 WIB.
Baca Juga : Sidak ke Bandara Soetta,Kemnaker mendapat Penolakan dari Imigrasi
Dari data yang diterima oleh Tim Redaksi VOICEIndonesia.co pada senin siang bahwa NA (42) yang berasal dari Kota Bekasi ,jawa Barat dan Paspor yang dipergunakan untuk berangkat ke Doha Ibu Kota Qatar terbitan dari kantor Imigrasi Sukabumi pada tanggal 22 Agustus 2024 dengan nomor paspor E83841XX.
NA berangkat tujuan Doha Ibu Kota Qatar dengan menggunakan jenis pesawat Garuda Indonesia dengan nomor register GA 900 Bording pukul 17:35 pada hari Minggu 22 September 2024 melalui Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3 Internasional.
Baca Juga : Soal Penolakan Tim Pengawas Ketenagakerjaan,Imigrasi dinilai Tidak Konsisten dalam Menjalankan Kewenangannya
Atas informasi tersebut Tim Redaksi VOICEIndonesia.co mengkonfirmasi terkait adanya dugaan pengiriman PMI Secara Ilegal masih terus berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta,hal tersebut dikonfirmasi langsung ke Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi,Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta ,Bismo Surono pada Senin 23 September 2024.Namun sampai berita ini di tayangkan belum ada jawaban dari Kabid TPI.
Potensi Pelanggaran Hukum yang dilalukan oleh Oknum
Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,TPPO adalah kejahatan terorganisir yang melibatkan eksploitasi ekonomi terhadap manusia. Unsur-unsur TPPO meliput:Perekrutan, Pengangkutan,Penampungan,Pengiriman,Pemindahan,Penerimaan,Selain itu, UU TPPO juga mengatur kewenangan penyidik,penuntut umum,dan hakim untuk memblokir harta kekayaan orang yang disangka atau didakwa melakukan TPPO.
Pasal 8 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
1. Setiap penyelenggara negara yang menyalah gunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
2. Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenakan pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
3. Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan.