VoiceIndonesia.co – Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU) tersangka Panji Gumilang, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memanggil sejumlah saksi.
Direktur Dittipeksus Bareskrim Polri, Brigjen, Pol Wishnu Hermawan mengatakan akan memanggil saksi pada pihak anggota yayasan, pengurus serta pendalam pihak Madrasah terkait Dana BOS.
“Pemeriksaan empat orang saksi juga telah dilakukan kemarin, Rabu, 23 Agustus 2023. Ketiga saksi diantaranya adalah bendahara Madrasah Al Zaytun berinisial SM, M dan NH,” kata Whisnu, dilansir VoiceIndonesia.co dilaman Polri, Kamis, 24 Agustus 2023.
Wishnu juga mengatakan bahwa pemeriksaan juga dilakukan terhadap 1 orang anggota pembina Yayasan (AH),” ungkap Direktur.
Diketahui, dalam kasus tersebut penyidik menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Kejaksaan Agung guna menelusuri aset tersangka Panji Gumilang.
Panji Gumilang tidak hanya menjadi tersangka dalam kasus ini, tetapi juga di kasus penistaan agama.