VOICEIndonesia.co,Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Jember, Jawa Timur mengamankan seorang warga negara asing (WNA) yang asal Pakistan berinisial MK yang hendak mengurus paspor Republik Indonesia secara ilegal di kantor imigrasi setempat.
“Petugas menemukan kecurigaan terhadap keabsahan dokumen persyaratan yang dibawa untuk mengurus paspor,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jember Henki Irawan dalam konferensi pers yang digelar di Jember, Senin.
Dia menjelaskan petugas juga menemukan kecurigaan dari pelafalan dan penggunaan bahasa Indonesia yang dirasa janggal untuk seorang warga negara Indonesia (WNI).
“WNA tersebut berasal dari Pakistan dan memiliki paspor Pakistan. Hasil pemeriksaan kami bahwa yang bersangkutan punya paspor Pakistan yang masuk ke wilayah Indonesia pada bulan Mei 2024 lewat jalur tikus, sehingga tidak melewati tempat pemeriksaan Imigrasi,” katanya.
Baca Juga : Dirjen: Layanan e-paspor di KJRI Frankfurt jawab kebutuhan WNI
Ia menjelaskan tujuan MK ke wilayah Indonesia untuk tinggal bersama dengan istrinya di Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember. Namun sikap MK tentu tidak dibenarkan karena sudah melakukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian.