VOICEIndonesia.co, Jakarta – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan memberikan penjelasan lebih rinci terkait perubahan yang telah dilakukan pada pasal 27 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penjelasan perubahan itu disampaikan secara khusus untuk pasal 27 ayat 3 di UU ITE yang mengatur pencemaran nama baik dan kerap disebut sebagai pasal karet oleh masyarakat luas.
“Itu kami ubah dan kami sesuaikan bunyinya jadi sesuai dengan UU KUHP,” kata Semuel di Jakarta, Kamis, 23 November 2023.
Ia mengatakan dalama RUU perubahan kedua UU ITE, nantinya pasal tersebut akan berubah menjadi pasal 27A.
Secara lebih rinci terkait dengan perbuatan yang dilarang di ruang digital, Semuel mengungkapkan bunyi dari perubahan pasal itu sebagai berikut.
“Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud sapaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik”.