JAKARTA,AKUUPDATE.ID – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, menegaskan bahwa kasus yang menyeret pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dan Bahar Bin Smith bukan suatu bentuk kriminalisasi ulama.
Melansir dari cnnindonesia.com, menurut Mahfud, sapaan akrabnya, keduanya wajib mengikuti proses hukum yang berlaku karena diduga telah melakukan tindak pidana yang diatur oleh Undang-undang.
“Mereka yang dihukum itu karena tindak pidana, bukan karena ulama. Masa melakukan kejahatan tidak dihukum?,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12).
Baca Juga : Tangani 148 Perkara Perdagangan Orang Selama 2020
Mahfud menjelaskan, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bukanlah karena alasan politik, melainkan atas dasar pelanggaran tindak pidana umum dengan dugaan telah melakukan upaya penghasutan orang lain untuk berkerumun di tengah masa pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia.
Sementara, untuk Bahar Smith yang dipenjara, bukan karena kasus penghinaan Presiden atau mengolok-olok pemerintah, melainkan atas dasar kasus penganiayaan berat terhadap orang.
“Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia. Sebab, selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama-lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia,” terang Mahfud.
Baca Juga : IAC : Korupsi Obat AIDS adalah Kejahatan Kemanusiaan
Salain itu, Mahfud juga menyinggung soal proses hukum yang dihadapi Abu Bakar Ba’asyir, menurutnya, kasus tersebut bukan sebagai bentuk kriminalisasi ulama.
Ia menegaskan bahwa Ba’asyir telah terbukti bersalah dan menurut hukum terlibat dalam tindak pidana terorisme.
“Dia (Ba’asyir)Â itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama jika tak ada bukti terlibat terorisme,” tegasnya. (Amin)