Tangerang Selatan,akuupdate.com – Aliansi Ganyang Koruptor (Aligator) mendesak Walikota Tangerang Airin Dan Wakil Walikota Tangerang Benyamin Davnie turun tangan menyelesaikan persoalan sengketa tanah yang menyebabkan tidak kunjung terbangunnya SMP Negeri 23 Kota Tangerang Selatan.
Rio R Koordinator Aksi Aligator menyatakan ada oknum Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Perkimta) Tangerang Selatan Tangsel Yang Ceroboh Dalam Pengadaan Tanah SMPN 23 di jalan sukamulya RT 001 RW 007 Tangerang Selatan Sehingga Menimbulkan Tanah Sengketa.
Ia pun berharap Airin dan Benyamin Davnie tidak diam seribu bahasa dan tutup telinga dimoment Pilkada Tangsel dan harus bertindak Tegas dalam penyelesaian kasus Masalah sengketa lahan SMPN 23 di jalan sukamulya RT 001 RW 007 Tangerang selatan.
“Tangkap Oknum Dan Pecat Dari Jabatan Yang Diduga lalai Atau bermain Sehingga Terjadinya Sengketa Lahan Pengadaan Tanah SMPN 23 di jalan sukamulya RT 001 RW 007 Tangsel Di Pengadilan Negeri jakarta Barat nomer perkara (775/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt) Dengan Bank Mayora,” kata Rio (24/9/2020).
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Tangerang Selatan kata dia harus bertanggung jawab dalam kasus Masalah sengketa lahan diSMPN 23 di jalan sukamulya RT 001 RW 007, yang Merugikan Anggaran Pemerintahan Tangerang Selatan dan Merugikan Siswa Siswi SMPN 23 Tangsel Yang seharusnya mendapatkan Fasilitas Gedung Baru.
“Tangkap Oknum Dan Pecat Dari Jabatan Yang Diduga lalai Atau bermain Sehingga Terjadinya Sengketa Lahan Pengadaan Tanah SMPN 23 di jalan sukamulya RT 001 RW 007 Tangsel Di Pengadilan Negeri jakarta Barat nomer perkara (775/Pd.t.G/2019/PN Jkt.Brt) Dengan Bank Mayora,” tegas Rio.
Kelirunya proses pengadaan tanah dan proses penyelesaian sengketa tanah, sehingga proses pembangunan gedung SMP Negeri 23 Kota Tangerang Selatan belum dilaksanakan dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Rencana pengandaan tanah dilokasi Jl. Sukamulya raya rt 001 rw 007 Sengketa lahan sekolah SMP Negeri 23 Tangerang Selatan bersumber dari terabaikannya prinsip tertib dalam administrasi pertanahan. Awal mulanya Pengadaan Tanah untuk sekolah ini, Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangerang Selatan membuka tender untuk menyusun proses pengadaan tanah serta dokumen perencanaan konstruksi Tambah Ruang Kelas Sekolah Menengah Pertama di wilayah Kecamatan Ciputat dan Ciputat Timur. Dan setelah itu Dinas Bangunan dan Penataan Ruang membuka proses seleksi kepada CV maupun PT, dan kemudian CV. Multi Guna Karya ditunjuk sebagai pemenang tender untuk pengadaan tanah dan konstruksi perencanaan tambah ruang kelas Sekolah Menengah Pertama.
Setelah CV. Multi Guna Karya mampu merekomendasikan tanah untuk sekolah SMP Negeri 23 Tangerang Selatan justru hal ini menjadi persoalan pelik hingga hari ini. Karena tanah yang direkomendasikan oleh CV. Multi Guna Karya kemudian diketahui merupakan tanah yang bermasalah.
Kronologi berikutnya, kemudian Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan Pertanahan (Perkimta) sebagai instansi yang bertanggung jawab membantu proses pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur publik, menanggapi rekomendasi tersebut dengan menunjuk KJJP HERMAN DAN REKAN untuk menjadi konsultan penilai ganti rugi pengadaan serta kelayakan tanah tersebut. Lantas karena menurut Dinas Perkimta pengadaan tanah sudah sesuai dengan ketentuan dan rekomendasi serta hasil konsultasi, maka Dinas Perkimta membayar ganti rugi atas tanah tersebut guna pembangunan gedung SMP Negeri 23 Kota Tangerang Selatan.
Namun, karena selama proses persiapan secara administratif maupun pengecekan legalitas tanah terdapat kelalaian dan ketidak-telitian. Belakangan ternyata diketahui sertifikat asli tanah tersebut sudah digadaikan oleh pemiliknya kepada PT. BANK MAYORA CABANG TOMANG karena tersangkut masalah piutang. Dan ketika masih dalam sengketa justru Dinas Perkimta membayar tanah tersebut, padahal tanah tersebut belum memiliki kepastian hukum.
Menurut Rio Dinas telah teledor dalam menunjuk tender dan konsultan dalam pengadaan tanah SMP Negeri 23 Kota Tangerang Selatan.
“Dinas perkimta bertanggung jawab penuh masalah pengadaan tanah SMP Negeri 23 Kota Tangerang Selatan,” ujar Rio.