BPHN Kemenkumham RI Resmikan Desa Sadae Hukum di NTT Tuk Cegah TPPO

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VoiceIndonesia.co – Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI Widodo Ekatjahjana meresmikan 56 Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Widodo berharap desa sadar hukum bisa dibentuk menjadi ujung tombak pemerintahan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dalam tangani TPPO di NTT.

Widodo mengungkapkan bahwa sudah seharusnya pemerintah desa bersama masyarakat harus bisa bersinergi mengatasi kasus TPPO di NTT.

“Melalui kerja sama yang baik dalam meningkatkan pemahaman hukum terhadap masyarakat maka bisa meminimalisir adanya kasus TPPO,” ujar Widodo Ekatjahjana, di Kupang, Sabtu, 23 September 2023.

Dilansir dari ANTARA, Senin, 25 September 2023, Widodo Ekatjahjana berada di Kupang untuk meresmikan 56 desa/ kelurahan sadar hukum yang tersebar di 15 kecamatan di tiga kabupaten/kota.

Tiga kota tersebut adalah Kupang, Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Sumba Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Menurutnya, regulasi yang berkaitan dengan TPPO sudah sangat lengkap hanya tingga fungsi pengawasan dan penegakan hukum bisa dijalankan secara baik.

“Terutama fungsi koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait dalam pencegahan TPPO sehingga berbagai upaya pemberantasan TPPO bisa menjadi lebih maksimal,” ujar Widodo Ekatjahjana.

Baca Juga: Kemnaker Cegah Keberangkatan 32 Calon Pekerja Migran Nonprosedural

Dalam mencegah kasus TPPO, Widodo mengungkapkan sangat penting bagaimana membangun kesadaran hukum dalam masyarakat yang harus dilakukan mulai dari dalam keluarga.

“Kami berharap melalui pembentukan desa atau kelurahan sadar hukum, maka mulai dari dalam keluarga hingga pemerintah desa dan kelurahan memiliki pemahaman bersama dalam membangun kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat dalam pencegahan TPPO,” kata Widdodo Ekatjahjana.

Menurutnya, pencegahan kasus TPPO harus menjadi tanggung jawab bersama semua pihak baik pemerintah desa dan masyarakat sehingga tidak ada lagi pekerja migran Indonesia asal NTT yang dipulangkan dari luar negeri dalam kondisi meninggal.

“Banyak kasus TPPO di NTT menjadi keprihatinan semua pihak sehingga pencegahan TPPO harus mulai dari lingkungan keluarga melalui pemahaman hukum yang memadai,” kata Widodo.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO