VoiceIndonesia.co – Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI Widodo Ekatjahjana meresmikan 56 Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Widodo berharap desa sadar hukum bisa dibentuk menjadi ujung tombak pemerintahan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dalam tangani TPPO di NTT.
Widodo mengungkapkan bahwa sudah seharusnya pemerintah desa bersama masyarakat harus bisa bersinergi mengatasi kasus TPPO di NTT.
“Melalui kerja sama yang baik dalam meningkatkan pemahaman hukum terhadap masyarakat maka bisa meminimalisir adanya kasus TPPO,” ujar Widodo Ekatjahjana, di Kupang, Sabtu, 23 September 2023.
Dilansir dari ANTARA, Senin, 25 September 2023, Widodo Ekatjahjana berada di Kupang untuk meresmikan 56 desa/ kelurahan sadar hukum yang tersebar di 15 kecamatan di tiga kabupaten/kota.
Tiga kota tersebut adalah Kupang, Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Sumba Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Menurutnya, regulasi yang berkaitan dengan TPPO sudah sangat lengkap hanya tingga fungsi pengawasan dan penegakan hukum bisa dijalankan secara baik.