VoiceIndonesia.co – Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI Widodo Ekatjahjana meresmikan 56 Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Widodo berharap desa sadar hukum bisa dibentuk menjadi ujung tombak pemerintahan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dalam tangani TPPO di NTT.
Widodo mengungkapkan bahwa sudah seharusnya pemerintah desa bersama masyarakat harus bisa bersinergi mengatasi kasus TPPO di NTT.
“Melalui kerja sama yang baik dalam meningkatkan pemahaman hukum terhadap masyarakat maka bisa meminimalisir adanya kasus TPPO,” ujar Widodo Ekatjahjana, di Kupang, Sabtu, 23 September 2023.
Dilansir dari ANTARA, Senin, 25 September 2023, Widodo Ekatjahjana berada di Kupang untuk meresmikan 56 desa/ kelurahan sadar hukum yang tersebar di 15 kecamatan di tiga kabupaten/kota.
Tiga kota tersebut adalah Kupang, Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Sumba Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Menurutnya, regulasi yang berkaitan dengan TPPO sudah sangat lengkap hanya tingga fungsi pengawasan dan penegakan hukum bisa dijalankan secara baik.
“Terutama fungsi koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait dalam pencegahan TPPO sehingga berbagai upaya pemberantasan TPPO bisa menjadi lebih maksimal,” ujar Widodo Ekatjahjana.
Baca Juga: Kemnaker Cegah Keberangkatan 32 Calon Pekerja Migran Nonprosedural
Dalam mencegah kasus TPPO, Widodo mengungkapkan sangat penting bagaimana membangun kesadaran hukum dalam masyarakat yang harus dilakukan mulai dari dalam keluarga.
“Kami berharap melalui pembentukan desa atau kelurahan sadar hukum, maka mulai dari dalam keluarga hingga pemerintah desa dan kelurahan memiliki pemahaman bersama dalam membangun kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat dalam pencegahan TPPO,” kata Widdodo Ekatjahjana.
Menurutnya, pencegahan kasus TPPO harus menjadi tanggung jawab bersama semua pihak baik pemerintah desa dan masyarakat sehingga tidak ada lagi pekerja migran Indonesia asal NTT yang dipulangkan dari luar negeri dalam kondisi meninggal.
“Banyak kasus TPPO di NTT menjadi keprihatinan semua pihak sehingga pencegahan TPPO harus mulai dari lingkungan keluarga melalui pemahaman hukum yang memadai,” kata Widodo.