Banner
Live Streaming VOICEIndonesia

Polda Metro Jaya Lakukan Penyidikan di Bali Terkait TPPO

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

Jakarta – Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan di Bali terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual ginjal ke Kamboja.

“Penyidik yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat ini masih melakukan serangkaian kegiatan (penyelidikan) di wilayah Bali,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko, di Jakarta, Selasa, 25 Juli 2023.

Dilansir dari ANTARA, Rabu, 26 Juli 2023, ia menuturkan bahwa wilayah Bali menjadi tempat keberangkatan dari sejumlah korban TPPO menuju Kamboja.

“Wilayah Bali kaitannya adalah tempat pemberangkatan para korban TPPO. Pintu pemberangkatan,” ungkapnya.

Ia mengatakan hasil penyelidikan secara detail akan disampaikan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya.

“Tentu hasilnya nanti secara detail dari pejabat teknis atau Dirkrimum,” ungkapnya.

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkapkan kasus perdagangan ginjal jaringan internasional yang berlokasi di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Total ada 12 tersangka yang telah ditangkap.

Sebanyak sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung korban. Kemudian satu tersangka merupakan sindikat kuar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.

Mereka yakno MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF. Lalu, dua di antaranya merupakan oknum polisi Aipda M alias D dan pegawai Imigrasi berinisial AH.

Aipda M terlibat dalam hal merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka agar aman. Aipda M menerima uang imbalan dari tersangka Rp612 juta.

Untuk 10 tersangka disangkakan Pasa 2 ayat (1) dan ayar (2) dan atau Pasa 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Untuk anggota Polri yang terlibat disangkakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Untuk anggota Polri yang terlibat disangkakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 221 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (obstruction of justice/ perintangan penyidikan).

Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi disangkakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO