VOICEIndonesia.co, Jakarta – Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI menyatakan aturan wajib halal yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal berfungsi untuk menjamin keamanan konsumen dan produsen.
“Dalam suatu perekonomian ada dua aktor utama, yakni produsen dan konsumen. UU ini mengakomodasi dua aktor tersebut, kepada konsumen bisa memberi kenyamanan, keamanan, dan kepastian kehalalan suatu produk yang dikonsumsi,” kata Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Dzikro dalam seminar yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.
Adapun untuk produsen, Dzikro mengatakan aturan tersebut memberikan nilai tambah berupa sertifikasi halal, yang diwajibkan kepada seluruh produk yang diedarkan di Indonesia sesuai amanat UU No. 33 Tahun 2014.
Dengan berkembangnya gaya hidup halal lifestyle di seluruh dunia, katanya, label halal menjadi salah satu yang dipertimbangkan oleh masyarakat sebelum membeli suatu produk untuk dikonsumsi.