VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi terus berjuang untuk bisa memberikan kesejahteraan para tenaga pengajar melalui usulan Undang-Undang (UU) Perlindungan Guru yang sekaligus untuk mengawal terciptanya generasi emas di 2045.
“Saya mengusulkan Undang-Undang Perlindungan Guru. Itu karena saya yakin pada tahun 2045, untuk mencetak generasi emas itu tantangan bagi guru yang tidak mudah,” kata Unifah Rosyidi.
Munculnya usulan untuk melindungi guru yang memiliki banyak jasa kepada anak-anak di negeri ini, dikarenakan banyak guru yang mengalami intimidasi dari berbagai pihak saat mereka menjalani profesinya.
Tidak hanya itu, Unifah Rosyidi juga mencemaskan nasib masa depan para tenaga pengajar itu yang dikhawatirkan tidak memiliki masa depan yang cukup layak bagi mereka yang sudah menyumbangkan tenaga, ilmu dan waktunya demi terciptanya generasi emas di masa mendatang.
Baca Juga : Menaker Tampung Usulan Apindo Soal Upah Minimum Industri
Usulan tersebut sudah berkali-kali mereka layangkan melalui berbagai platform mulai dari konvensional hingga berbagai saluran digital, hanya demi bisa mendapatkan atensi dari pemerintah saat ini.
“Usulan UU Perlindungan Guru itu kami sudah mengirim surat, kami sudah menyatakan bahwa kami menunggu untuk dipanggil, untuk diajak audiensi. Kami pun sudah menyiapkan aturan-aturan yang terkait dengan hal itu,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan bahwa pemerintah sudah berkomitmen untuk terus berikhtiar meningkatkan kesejahteraan guru, agar mereka dapat lebih optimal dalam mendidik generasi penerus bangsa.
Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito mengatakan bahwa pendidikan merupakan instrumen utama bagi setiap bangsa dalam mengatasi berbagai permasalahan dan mencapai tujuan jangka panjang negara. *