VOICEINDONESIA,JAKARTA – Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani mengapresiasi perjanjian kerja sama antara Indonesia dan Singapura dalam sejumlah hal, termasuk soal ekstradisi. Ia berharap perjanjian ekstradisi dapat meningkatkan penegakan hukum di Indonesia. Melalui perjanjian ini, kedua negara dapat mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.
“DPR RI menyambut baik kerja sama antara Indonesia dengan Singapura, khususnya perjanjian hukum antara kedua negara terkait ekstradisi. Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura menjadi jawaban atas upaya yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia sejak tahun 1998. Semoga kesepakatan ini dapat memperkuat komitmen penegakan hukum di Indonesia,” ungkap Puan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/1/2022).
Puan memuji diplomasi Pemerintah dengan Singapura yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam acara Leader’s Retreat di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Lewat perjanjian ekstradisi, buron-buron kejahatan yang selama ini kabur ke Singapura bisa segera diproses hukum. Selain itu, Indonesia juga bisa melakukan penggeledahan dan menyita aset pelaku kejahatan yang berada di Singapura sesuai sistem hukum kedua negara.