Setkab Sempurnakan Implementasi Aturan Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap Rpermen

by VOICE Indonesia
0 comments
A+A-
Reset
Setkab Sempurnakan Implementasi Aturan Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap Rpermen

VOICEINDONESIA,JAKARTA – Sekretariat Kabinet (Setkab) melalui Kedeputian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) menggelar DKT (Diskusi Kelompok Terpumpun) mengenai Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Kegiatan ini digelar di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Rabu (25/05/2022) pagi.

Deputi Bidang Polhukam Setkab, Purnomo Sucipto mengatakan bahwa kegiatan DKT ini sangat penting untuk mengoptimalkan peran Setkab dalam penanganan rancangan peraturan menteri (rpermen) dan rancangan peraturan kepala lembaga (rperka).

“Diskusi itu diharapkan menghasilkan sesuatu penyempurnaan. Kalau Setkab rapi menangani permen, berarti Setkab telah menyumbangkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Purnomo membuka diskusi.

Purnomo menambahkan, penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan lancar salah satunya juga akan berdampak pada perekonomian masyarakat.

“Kegiatan ekonomi, kegiatan masyarakat lancar, akan menuju pada kesejahteraan masyarakat. Di sini berarti Setkab punya peran dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia