Serikat Pekerja Sektor Ketenagalistrikan Serahkan Hasil Kajian ke DPR RI

by VOICEIndonesia.co
0 comment

Jakarta,akuupdate.com- Perwakilan serikat pekerja/serikat buruh di sektor ketenagalistrikan menyerahkan hasil kajian serikat pekerja terkait sub-klaster ketenagalistrikan. Kajian tersebut disampaikan secara langsung oleh Sekretaris Jenderal Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PPIP) Andy Wijaya kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersamaan dengan aksi unjuk rasa puluhan ribu pekerja di depan DPR RI, Rabu (26/8/2020).

Selain menyampaikan kepada pimpinan DPR, dalam waktu dekat, serikat pekerja sektor ketenagalistrikan juga akan mendatangi fraksi-fraksi di DPR RI untuk menyampaikan hasil kajian tersebut.

Dalam kajiannya, serikat pekerja menilai, di dalam omnibus law terdapat pasal yang berpotensi menyebabkan listrik dikuasai oleh pihak swasta. Jika listrik tidak lagi kuasai negara, selain akan ada kenaikan tarif juga membahayakan kedaulatan negara dan kemandirian energi sulit untuk dicapai.

Omnibus law menghilangan frasa melakukan usaha penyediaan tenaga listrik pada definisi wilayah usaha di Omnibuslaw RUU Cipta Kerja yang terdapat di dalam Pasal 1 angka 12 UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Bila mengacu pada Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2009, usaha penyediaan tenaga listrik terdiri dari 4 jenis usaha, yaitu pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, dan penjualan tenaga listrik.

Dengan penghilangan frasa melakukan usaha penyediaan tenaga listrik dan merubahnya menjadi usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik maka definisi wilayah usaha pada Omnibuslaw RUU Cipta Kerja menyebabkan untuk pembangkit tenaga listrik dan transmisi tenaga listrik tidak membutuhkan izin dari pemerintah.

Artinya semua pihak yang mampu membuat pembangkit tenaga listrik dan transmisi tenaga listrik bebas untuk membuat. Efeknya tentu saja Negara Indonesia akan kelebihan supply listrik dan kelebihan supply listrik tersebut akan dibebankan ke masyarakat yang ujung-ujungnya menyebabkan harga listrik menjadi naik. Dengan naiknya harga listrik, maka akan menyusahkan masyarakat. Apalagi listrik adalah kebutuhan pokok untuk industri maupun rumah tangga.

Omnibus law juga dinilai telah menyelingkuhi putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015, usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tidak boleh menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip dikuasai oleh negara.

Oleh karena itu, serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan meminta agar sub-klaster ketenagalistrikan yang ada di dalam omnibus law menjadi perhatian serius semua pihak. Sebab dampaknya adalah hilangnya kontrol negara terhadap ketenagalistrikan di dalam negeri.

Serikat pekerja sektor ketenagalistrikan berharap, dengan adanya kajian ini, DPR akan membatalkan RUU Cipta Kerja. Karena di dalamnya ada sejumlah ketentuan yang berpotensi merugikan kaum buruh dan rakyat IndPerwakilan Serikat pekerja/serikat buruh di sektor ketenagalistrikan menyerahkan hasil kajian serikat pekerja terkait sub-klaster ketenagalistrikanonesia.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia