Kantor Imigrasi Surabaya tangkap enam WNA melanggar izin tinggal

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Kantor Imigrasi Surabaya tangkap enam WNA melanggar izin tinggal

VOICEIndonesia.co,Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Jawa Timur menangkap sebanyak enam orang warga negara asing (WNA) karena diduga melanggar izin tinggal dalam operasi Jagratara yang berlangsung sejak tanggal 21-22 Agustus 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Ramdhani di Sidoarjo, Senin, mengatakan WNA yang ditangkap oleh petugas tersebut di antaranya berasal dari India dan juga Tiongkok.

“Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan pengawasan, penindakan serta pencegahan pelanggaran hukum terkait dengan keberadaan warga negara asing di Indonesia,” katanya.

Ia mengatakan, operasi Jagratara di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya ini melibatkan pemeriksaan di 18 perusahaan dan 1 sekolah.

Baca Juga : Imigrasi Bandung gelar operasi Jagratara di Kabupaten Subang

“Melalui tahapan operasi dimulai dengan eduasi lewat program layanan edukasi dan literasi keimigrasian (Lentera), pemeriksaan awal terhadap WNA hingga identifikasi pelanggaran,” katanya.

Ia mengatakan, hasil keseluruhan dari operasi ini menunjukkan bahwa tidak semua WNA yang diperiksa melanggar aturan. “Di beberapa perusahaan, termasuk yang mempekerjakan WNA tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.

Ramdhani kembali menekankan, agar para WNA yang berada di wilayah kerja kanim kelas I khusus Surabaya mematuhi aturan yang ada, khususnya keimigrasian.

“Kami juga mengimbau kepada para penjamin orang asing ini untuk berpartisipasi aktif menginfokan kepada kami apabila ada perubahan status sipil, perubahan pekerjaan dan juga perubahan izin tinggalnya untuk menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran yg akan terjadi,” ujarnya.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Novrian Jaya memastikan bahwa seluruh pelanggar keimigrasian yang terdeteksi telah didata dan akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

“Kami mengimbau seluruh WNA untuk selalu memperbarui dokumen keimigrasian mereka dan mematuhi semua aturan yang berlaku guna menghindari tindakan hukum lebih lanjut,” ujarnya. *

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO