VOICEIndonesia.co,Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Jawa Timur menangkap sebanyak enam orang warga negara asing (WNA) karena diduga melanggar izin tinggal dalam operasi Jagratara yang berlangsung sejak tanggal 21-22 Agustus 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Ramdhani di Sidoarjo, Senin, mengatakan WNA yang ditangkap oleh petugas tersebut di antaranya berasal dari India dan juga Tiongkok.
“Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan pengawasan, penindakan serta pencegahan pelanggaran hukum terkait dengan keberadaan warga negara asing di Indonesia,” katanya.
Ia mengatakan, operasi Jagratara di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya ini melibatkan pemeriksaan di 18 perusahaan dan 1 sekolah.
Baca Juga : Imigrasi Bandung gelar operasi Jagratara di Kabupaten Subang
“Melalui tahapan operasi dimulai dengan eduasi lewat program layanan edukasi dan literasi keimigrasian (Lentera), pemeriksaan awal terhadap WNA hingga identifikasi pelanggaran,” katanya.