VOICEIndonesia.co, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan menyosialisasikan manfaat baru jaminan sosial ke para pekerja migran Indonesia (PMI), mengingat masih banyak yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya yang ada di Uni Emirat Arab.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan bahwa berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah kepesertaan pekerja migran hingga Februari 2023 sebanyak 354.995 orang, padahal jumlah pekerja migran di seluruh dunia sangat besar.
Anwar menjelaskan bahwa di Persatuan Emirat Arab, pekerja migran diperkirakan berjumlah 87.000 orang.
Baca Juga: Dorong Wirausaha, Kemnaker Tingkatkan Kapasitas Tenaga Kerja Sukarela
“Berdasarkan data BPJS Ketenagaerjaan yang menjadi peserta sekitar 1.368 orang per September 2023. Data ini menunjukkan bahwa upaya yang kita lakukan harus lebih keras lagi,” ujar Sekjen Anwar Sanusi, dilansir dari ANTARA, Senin, 27 November 2023.
Anwar Sanusi mengatakan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini.
Ia mengemukakan dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat yang nilainya meningkat.
Kenaikan manfaat itu diberikan tanpa adanya kenaikan iuran program Jaminan Sosial.
“Proses pendaftaran dan pengajuan klaim sesuai Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 lebih disederhanakan, sehingga mempermudah teman-teman pekerja migran untuk mengakses program jaminan sosial,” tutur Anwar.