VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo mengecam aksi penembakan yang dilakukan Agency Maritim Malaysia (APMM) terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perairan Tanjung Rhu, Malaysia yang menyebabkan satu PMI meninggal dunia dan empat lainya luka berat.
Menurut Wahyu Susilo tindakan penembakan oleh aparat Malaysia tersebut tidak bisa dibenarkan dan termasuk pada extrajudicial killing atau pembunuhan tanpa prosedur hukum.
Baca Juga : Anggota DPR minta Kemenlu-KBRI usut kasus penembakan PMI di Malaysia
“Migrant CARE Mengecam insiden penembakan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia, dalam perspektif hak asasi manusia ini masuk kategori extraudicial killing jadi pembunuhan tanpa prosedur hukum,” jelas Wahyu kepada voiceIndonesia.co pada senin (27/1/2025)
Wahyu mendorong pemerintah melayangkan protes keras atas insiden penembakan tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.
Baca Juga : Kemlu RI awasi insiden penembakan WNI di Selangor Malaysia
” Saya kira wajib bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan protes keras dan saya kira ini jadi momentum karena kasus penembakan terhadap PMi bukan sekali ini terjadi, menurut data Migran Care sepanjang tahun 2005 sampai 2025 ini setidaknya ada 75 PMI yang ditembak mati oleh polisi Diraja Malaysia ataupun oleh aparat bersenjata malaysia,”tegas Wahyu.