Menaker : Perusahaan Bandel Bayar THR, Sanksinya Sampai Pembekuan Usaha

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, akan memberikan sanksi kepada perusahaan apabila tidak mematuhi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk sanksi yang diberikan terkait pelanggaran THR ini, Ida menyebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Oleh karena itu, dia meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.

“Sanksinya yang pertama teguran tertulis. Yang kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara atau seluruh alat produksi. Keempat, pembekuan kegiatan usaha. Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi,” ucap Ida dalam Konferensi Pers virtual, Selasa (28/3/2023).

Selain itu, tiap tahun, Kemenaker selalu membentuk Posko Satgas untuk melayani pengaduan mengenai THR. Pada tahun 2022, sebanyak 1.739 perusahaan yang telah mengadu. Kemudian, pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti.

“Saya informasikan bahwa pada tahun 2022, melalui Posko Satgas yang dibentuk baik di Kemenaker maupun di daerah tercatat ada 1.739 perusahaan yang diadukan terkait pemberian THR Keagamaan dan ada 1.185 perusahaan telah dilakukan tindak lanjut oleh pengawas Ketenagakerjaan daerah,” ujar Ida.

Baca juga : Perlindungan PMI Ditambah, Bergini Cara Daftar dan Bayar Iuran Jamsostek bagi Pekerja Migran di Luar Negeri

Dari tindak lanjut tersebut, kata Menaker, sudah ada perusahaan yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah.

Pengaturan terkait THR ini juga diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Surat edaran ini saya tujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan juga meminta kepada para gubernur untuk menyampaikan kepada bupati, wali kota di seluruh provinsi masing-masing. Melalui SE ini saya sampaikan kepada bapak gubernur dan wakil gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah untuk melakukan beberapa langkah-langkah,” ucapnya.

Sebelumnya, Menaker meminta kepada seluruh perusahaan agar segera membayarkan THR Keagamaan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. Dia menekankan, THR wajib dibayar penuh tanpa dicicil.

“Berikutnya kapan THR harus diberikan? THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata dia. Octareno

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO