VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Barat telah menerima sebanyak 55 pengaduan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja hingga Kamis ini.
Kepala Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Barat, Jackson D Sitorus di Jakarta, Kamis, menyebutkan posko pengaduan THR yang telah dibuka sejak 17 Maret 2025 melalui laman pengaduan www.poskothr.kemnaker.go.id itu tercatat terdapat 55 pengaduan.
Kemudian dari puluhan pengaduan tersebut, 16 pengaduan pekerja telah ditangani lebih awal. “Kami juga melayani tiga pengaduan THR secara langsung,” kata dia.
Baca Juga: Bea Cukai Bali Gagalkan Penyelundupan Kokain Oleh WNA Argentina
Jackson menuturkan, posko pengaduan THR yang dibuka sejak pukul 08.00-15.00 WIB pada Senin-Kamis dan pukul 08.00-15.30 WIB untuk hari Jumat itu untuk memberikan layanan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja.
Sudin Nakertransgi Jakbar juga melayani konsultasi dan pengaduan yang dikirim melalui nomor WhatsApp.
Baca Juga: Pencabutan Moratorium ke Arab Saudi, KP2MI Pastikan Perlindungan PMI Terjamin
Semua bentuk pengaduan akan ditangani tim mediator di posko Pengaduan THR Sudin Nakertransgi Jakarta Barat,” kata Jackson.
Pemberian THR mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja atau Buruh.*