VOICEINDONESIA.CO, Batam – Sebanyak 100 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia. Para PMI itu terdiri dari 64 laki-laki, 31 perempuan, serta 5 anak laki-laki. Mereka diberangkatkan dari Pelabuhan Ferry Stulang Laut, Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center pada pukul 11.30 WIB.
Meski demikian, pemulangan para PMI tersebut difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bekerja sama dengan Badan Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, Sabtu (28/6/2025).
“Tim Satgas KJRI Johor Bahru dengan dukungan otoritas keimigrasian Malaysia memfasilitasi pemulangan 100 WNI yang sebelumnya menjalani proses detensi di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang,” ujar Kepala Tim Satgas Pelayanan dan Perlindungan KJRI Johor Bahru Jati Heri Winarto.
Setibanya di Batam, para PMI diarahkan ke Pusat Pelayanan Penempatan dan Perlindungan PMI (P4MI) Batam untuk menjalani proses administrasi sebelum dipulangkan ke daerah asal.
Jati menjelaskan, deportasi ini merupakan bagian dari Program M, inisiatif kerja sama antara Imigrasi Malaysia (JIM Putrajaya) dan perwakilan RI untuk memulangkan total 7.299 WNI/PMI selama 2025–2026.
Hingga 28 Juni 2025, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi sekitar 3.000 WNI.
Ia juga mengingatkan warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri, khususnya di Malaysia, agar selalu mematuhi prosedur resmi dan terdaftar guna menghindari risiko penahanan dan deportasi.
“KJRI Johor Bahru berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh WNI dan PMI sebagai bagian dari diplomasi kemanusiaan,” pungkas Jati.