Jakarta – Sebanyak 26 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar, dijemput Kedutaan Besar RI (KBRI) Yangon pada Selasa, 25 Juli 2023.
Dilansir dari ANTARA, Jumat, 28 Juli 2023, menurut keterangan KBRI Yangon, para WNI tersebut terdiri dari lima perempuan dan 21 laki-laki yang berasal dari berbagai wilayah seperti Medan, Mataram, Batam, Jakarta, Singkawang, Palembang dan Lhokseumawe.
Pihak KBRI Yangon bekerja sama dengan Imigrasi Myanmar dalam melakukan penjemputan 26 WNI tersebut.
Para WNI tersebut dijemput menggunakan bus dari kantor polisi Myawaddy untuk kemudian diserahkan kepada pihak KBRI di kantor imigrasi Hlegu Township, Myanmar.
Pihak KBRI Yangon mengatakan bahwa para WNI tersebut bekerja di perusahaan penipuan daring atau online scam yang banyak beroperasi di wilayah Myawaddy, termasuk di KK Park dan Shwe Koke Ko, Myanmar.
Mayoritas dari mereka masuk ke Myanmar melalui jalur penyelundupan dari Mae Sot, Thailand, antara pertengahan 2022 hingga Januari-Februari 2023.
Dari 26 WNI tersebut, hanya satu orang yang memiliki visa bisnis, namun telah melewati batas waktu izin tinggal sejak Desember 2022.
KBRI Yangon telah meminta izin deportasi kepada otoritas Myanmar untuk para WNI tersebut. Izin deportasi berhasil diterbitkan tanpa ada tuntutan hukum atau denda atas pelanggaran keimigrasian.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, otoritas Myanmar menyatakan bahwa sembilan dari 26 WNI tersebut merupakan korban perdagangan manusia.
Sementara itu, 17 orang lainnya masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di KBRI Yangon.
Untuk memastikan kepulangan mereka ke Indonesia, KBRI Yangon telah berkoordinasi degan Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri.
Selama menunggu proses kepulangan, KBRI Yangon akan menampung ke-26 WNI tersebut.