Jakarta – Seorang debitur di Bank DBS (The Development Bank of Singapore) mengaku bahwa pinjamannya telah dialihkan ke kreditur lain tanpa sepengetahuannya.
Hal ini pun membuat debitur bernama Idris Chandra menempuh jalur hukum untuk mengusut kasus yang telah dialaminya.
Dalam hal ini Idris Chandra mengatakan bahwa Bank DBS melakukan pengalihan Hak kepada pihak lain yaitu PT. Anugrah Lestari Utama tanpa adanya pemberitahuan.
Menurut Idris Chandra mengatakan bahwa pengalihan tagihan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No: 11/POJK.03/2020 dan perubahannya, pasal 613 dan 1320 KUHP dan dilakukan dengan Etikat tidak baik.
Menurut ahli Hukum Pidana Dr. Yunus Husein, SH, LL.M mengatakan bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan lewat jalur Hukum Polda Metro Jaya.
“Permohonan Restrukturisasi pembayaran hutang dari Debitur Idris Chandra kepada Bank DBS, dampak dari pandemi Covid 19. Permohonan tersebut dikabulkan oleh pihak Bank DBS, dan berjalan lancar sesuai harapan, tahun berikutnya debitur meminta perpanjangan program Restrukturisasi, namun tidak langsung ditanggapi, malah kemudian tanpa persetujuan debitur, Bank DBS sudah melakukan cessie kepada PT Anugrah Lestari Utama,” ungkap Yunus Husein.
Yunus Husain menjelaskan bahwa ada hal aneh yang terjadi pada Idris Chandra adalah hutang yang tadinya sebanyak 26 milyar rupiah menjadi 3 milyar rupiah setelah dialihkan ke PT. Anugrah Lestari Utama.
“Sedangkan asset debitur berupa sebidang tanah SHM yang dijaminkan pada pihak Bank DBS, senilai 40 milyar rupiah lebih, tetapi setelah dilakukan pelelangan hanya bernilai 22 milyar rupiah. Kami menduga ini ada permainan konspirasi dari pihak Perbankan yang merugikan debitur dari aset yang jauh beda nilainya setelah dilakukan pelelangan,” ungkap Yunus Husain.
Yunus Husain mengatakan bahwa kasus ini juga sudah dilaporkan gugatan kepada Bank DBS di Pengadilan Negeri Tanggerang.
Menurut Yoga Hermawan, Kordinator Lembaga Pemerhati Jasa Keuangan Masyarakat (LPJKM) mengatakan bahwa kasus yang terjadi seperti Bank DBS perlu diperhatikan khususnya Lembaha Pengawasan Perbankan terutama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau didiamkan terus menerus, terkait kasus yang dilakukan Perbankan kita, maka akan menimbulkan gejolak Keuangan, ketidak percayaan nasabah terhadap system perbankan, terutama berpengaruh pada iklim investasi,” kata Yoga Hermawan.