Mengacu UU PDP, Pertukaran Data RI dengan AS Aman?

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menegaskan bahwa kesepakatan pertukaran data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang tercantum dalam perjanjian dagang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

“Dalam klausulnya disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia, dalam hal ini merujuk pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),” ujar Natalius dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (26/7/2025).

Natalius memastikan bahwa segala bentuk pemindahan data akan dilakukan secara hati-hati, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi aspek keamanan dan perlindungan data pribadi warga negara.

Baca Juga: DPRD DKI Dukung Langkah Pramono, ASN Terlibat Judol Tak Naik Jabatan 

“Karena dilakukan berdasarkan hukum Indonesia, maka penyerahan data pribadi tidak bisa dilakukan secara bebas, melainkan mengacu pada mekanisme yang sah dan terukur dalam tata kelola data lintas negara,” tambahnya.

Penegasan ini disampaikan menyusul kekhawatiran publik terhadap komitmen Indonesia dalam perjanjian dagang dengan AS, yang mencakup aspek penghapusan hambatan perdagangan digital dan pemindahan data lintas batas.

Sebelumnya, Gedung Putih mengumumkan bahwa kedua negara telah menyepakati kerangka kerja Agreement on Reciprocal Trade untuk memperkuat kerja sama ekonomi.

Baca Juga: Waspada! Penipuan Berkedok Rekrutmen Kerja di PT KAI

Salah satu poin utama dalam kesepakatan itu adalah pengakuan Indonesia terhadap AS sebagai negara dengan tingkat perlindungan data yang memadai sesuai UU yang berlaku di Indonesia.

Terkait hal itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga menegaskan bahwa tidak ada data pribadi warga Indonesia yang diserahkan kepada pemerintah AS.

“Jadi pemahamannya keliru. Bukan berarti kita akan menyerahkan data pribadi masyarakat Indonesia ke pihak sana, tidak,” tegas Prasetyo dalam keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Ia menjelaskan, beberapa platform digital milik perusahaan AS memang meminta pengguna untuk memasukkan data dan identitas, namun hal itu berada dalam pengawasan dan perlindungan sesuai ketentuan yang diatur dalam UU PDP.

Pemerintah, lanjut Prasetyo, justru memastikan bahwa data yang tersimpan di platform-platform tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak manapun, termasuk untuk kepentingan di luar konteks yang diizinkan hukum.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO