VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Polresta Tanjungpinang menetapkan istri oknum anggota Polres Bintan berinisial A tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo menyampaikan sebelumnya sepasang suami-istri tersebut diamankan jajarannya di wilayah setempat, Rabu (18/12), atas laporan dugaan kasus TPPO.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, keduanya ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Agung di Tanjungpinang.
Agung menyebut dari hasil pemeriksaan penyidik, oknum A dan istri bertindak sebagai penampung salah seorang PMI ilegal di rumah mereka sebelum hendak diberangkatkan ke negara tujuan, Malaysia.
Baca Juga : Dukung Pemberantasan TPPO, Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Beberapa Kebijakan Bagi CPMI
Keduanya juga diduga telah menerima sejumlah uang dari calon PMI ilegal bersangkutan untuk keperluan biaya pengurusan dokumen dan keberangkatan ke luar negeri. “Namun calon PMI itu tidak kunjung diberangkatkan, hingga akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi,” ujarnya.