VOICEINDONESIA.CO, SURABAYA – Setiyo Rini (43) asal Lumajang, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Timur, setelah menipu ratusan korban sesama Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong, Taiwan dan Indonesia, dengan bisnis trading palsu Alfa Forex Trading yang dikelolanya hingga meraup keuntungan pribadi sebesar Rp 3,4 miliar lebih.
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menegaskan, bagi PMI yang tersebar di luar negeri diminta untuk lebih hati-hati bila ingin berinvestasi. Sebab, pelaku penipuan berkedok investasi ini selalu berupaya dengan memanfaatkan kurangnya pengetahuan calon membernya.
“Semoga ini juga akan membuka informasi bagi para pekerja migran yang berada di luar negeri agar bisa menyimak dan mendengarkan isu ini. Nantinya bisa menjadi bahan masukan informasi untuk mereka agar lebih hati-hati,” katanya, Selasa (30/5/2023).
Sementara Dir Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan, praktik tipu gelap itu dilancarkan tersangka sejak 2018 lalu. Modusnya, tersangka mengiming-imingi korbannya dengan keuntungan sebesar 15-20 persen per-minggu dari modal yang disetor, dan modal tersebut bisa ditarik kapan saja setelah 15 hari deposit.