VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan terhadap agen tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah berlangsung sejak tahun 2019. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat tindak pidana ini diperkirakan mencapai Rp 53 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa praktik korupsi tersebut dilakukan secara sistematis oleh oknum pejabat Kemenaker yang meminta imbalan dari para agen pengurus TKA.
“Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019, hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp53 miliar,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Baca Juga: KPK Telusuri Keterlibatan Imigrasi dalam Kasus Suap TKA
KPK saat ini tengah mendalami dugaan korupsi dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada periode 2020–2023. Penyidik menemukan indikasi keterlibatan berbagai pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam alur masuknya TKA ke Indonesia.
Dalam upaya pengungkapan kasus, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis dan berhasil menyita sejumlah aset mewah sebagai barang bukti. Total, penyidik menyita 11 unit mobil berbagai merek, dua sepeda motor, serta dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan pengurusan perizinan TKA.
Baca Juga: KPK Panggil Tiga Saksi Baru dalam Penyelidikan Kasus Suap Kemenaker
Lembaga antirasuah juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah para mantan dan pejabat aktif di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
Dua tersangka utama adalah Suhartono, mantan Dirjen Binapenta dan PKK, serta Haryanto, eks Dirjen Binapenta dan kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
Tersangka lain yang turut dijerat KPK adalah Devi Anggraeni dan Wisnu Pramono, keduanya mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), serta empat pegawai aktif Kemenaker: Gatot Widiartono, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, dan Putri Citra Wahyoe.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa para tersangka diduga memungut uang secara paksa dari agen atau perusahaan yang mengurus TKA. Modus yang digunakan melibatkan penerapan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B tentang gratifikasi.
“Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, serta menerima gratifikasi dari para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” jelas Asep kepada wartawan, Selasa (20/5/2025) lalu.
KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut. Sejumlah saksi dari Kemenaker telah dipanggil, dan penyidik membuka peluang untuk menjalin koordinasi dengan instansi lain seperti Direktorat Jenderal Imigrasi guna memperluas pengungkapan perkara ini.