Wakapolda Jatim – Direktur BPJS Kesehatan Bahas Tindak Lanjut INPRES Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN

by VOICE Indonesia - Jawa Timur
0 comments
A+A-
Reset
Wakapolda Jatim - Direktur BPJS Kesehatan Bahas Tindak Lanjut INPRES Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN

VOICEINDONESIA.CO,Surabaya – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Timur, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol.) Slamet Hadi Supraptoyo menyambut baik kedatangan Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno dalam kunjungannya Ke Kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Saat ini tanggung jawab anggota Kepolisian sangat besar ketika menjalankan tugas dan melayani masyarakat. Kondisi ini membuat anggota Kepolisian sangat rentan tertimpa masalah kesehatan karena tuntutan pekerjaan. Hal inilah yang membuatnya mengapresiasi program jaminan kesehatan sehingga jajarannya mampu bekerja dengan tenang.

“Mudah-mudahan ini dapat menjadi hal yang positif bagi Polda Jatim. Semoga dengan kunjungan dari Direktur BPJS Kesehatan bisa menghadirkan sesuatu bagi Polda dan masyarakat Jatim,” ujarnya.

Sementara, Mundiharno menjelaskan bila kunjungannya kali ini juga membahas terkait dengan tindak lanjut dan pelaksanaan atas Instruksi Presiden (INPRES) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Menurutnya peran Kepolisian dalam penerapan Inpres ini cukup besar terutama untuk mendongkrak jumlah kepesertaan masyarakat pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Karena program Jaminan Kesehatan menjadi program prioritas Presiden, tiap tiga bulan kami menyampaikan laporan progress penerapan Inpres ini ke Kantor Staf Presiden. Melalui Inpres ini Presiden menginginkan agar BPJS Kesehatan dan Lembaga serta Kementerian lainnya ikut memastikan seluruh penduduk Indonesia jadi peserta JKN,” tambah Mundiharno, melalui keterangan tertulis yang diterima Redaksi VOICEINDONESIA.CO Jumat (29/7/2022) malam.

Dalam upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran Program JKN, Mundiharno mengharapkan kerjasama Kepolisian untuk membantu BPJS Kesehatan menggunakan pendekatan restorative justice. Pendekatan tersebut menitikberatkan pada kondisi terciptanya win-win solution.

Pemberi kerja yang terindikasi tidak patuh dalam pembayaran iuran, akan dilakukan pemanggilan dan dimediasi untuk penyelesaian kewajibannya.

“Polda yang sudah menjalankan kebijakan tersebut memberikan dampak peningkatan kepatuhan Badan Usaha. Untuk mencapai ini dukungan dari seluruh jajaran polri sangat diharapkan. Pulau Jawa yang penduduk dan pekerja sektor formalnya banyak adalah yang menjadi prioritas dari program restorative justice ini,” pungkas Mundiharno.(joe)

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO