VOICEIndonesia.co,Jakarta – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Trenggalek, Jawa Timur berasil menangkap sebanayak sembilan orang yang diindikasikan sebagai sindikat pengedar narkoba dan menyita total sebanyak 22,64 gram sabu serta 9.377 butir pil dobel L.
Kasatresnarkoba Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, Kamis mengatakan, sembilan orang pelaku edar gelap narkoba yang ditangkap itu tujuh diantaranya terlibat kasus sabu, sedangkan sisanya kasus pil dobel L.
“Selain barang bukti itu, kita juga amankan uang tunai Rp4.863.000,-, sepuluh unit HP, satub unit sepeda motor dan alat timbangan dua buah,” ujarnya.
Disampaikan, pengungkapan kasus itu bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Baca Juga : Polresta Soetta tangkap seorang pencuri perhiasan senilai belasan juta
Mengetahui itu, kepolisian melakukan penyelidikan mendalam. “Penyelidikan itu mengembang ke luar Trenggalek, di wilayah Bangkalan sampai Denpasar Bali,” ujarnya.