“Sesuai arahan Gubernur, kami memastikan gaji, TPP, tunjangan, dan honor dapat dicairkan sebelum libur Idul Fitri, sehingga tenaga pendidik mendapatkan kepastian dan kenyamanan dalam menjalankan tugasnya,” ujar Aries.
Ia menambahkan bahwa seluruh guru ASN dan GTT/PTT penerima anggaran telah memenuhi persyaratan, seperti memiliki jam mengajar minimal 24 jam per minggu, menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) setiap bulan, serta tercantum dalam SK Gubernur bagi GTT dan PTT.
Adapun rincian pencairan menjelang cuti bersama Idul Fitri 1446 H meliputi Gaji THR 2025 bagi 40.528 ASN sebesar Rp197,4 miliar, Tunjangan Profesi Guru untuk THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 bagi 29.058 ASN sebesar Rp138,2 miliar, Honorarium GTT dan PTT untuk Januari-Februari serta THR bagi 9.873 pegawai di sekolah se-Jawa Timur sebesar Rp42,1 miliar, serta tambahan penghasilan pegawai berdasarkan prestasi kerja bagi 5.341 ASN di Dinas Pendidikan, cabang dinas, dan sekolah sebesar Rp32,8 miliar.
Selain itu, terdapat tambahan honorarium bagi 236 PTT-PK di lingkungan Dinas Pendidikan Jatim sebesar Rp1,9 miliar. “Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian, kami berharap dunia pendidikan di Jawa Timur terus maju dan semakin berkualitas,” ujarnya. *