VOICEIndonesia.co, Denpasar – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, memeriksa dua warga negara asing (WNA) asal Australia yang membuka praktik pengobatan yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
“Kami sedang melakukan pendalaman lebih lanjut kepada dua WNA itu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi di Denpasar, Jumat.
Dua WNA Australia itu yakni pasangan suami istri berinisial NP dan NJ yang diketahui memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas) Investor. Kedua WNA itu diduga membuka praktik pengobatan di salah satu wilayah di Denpasar.
Namun, Tedy belum memberikan detail seluk beluk kegiatan dua WNA itu, termasuk waktu operasional hingga segmentasi pasar yang disasar kedua warga Australia itu.
Pasalnya, keduanya masih diperiksa intensif oleh tim Intelijen dan Pengawasan Keimigrasian, sehingga, ia pun belum memastikan langkah lanjutan karena menunggu proses pemeriksaan.
Baca Juga: WNA Nigeria Dan Zimbabwe diamankan Petugas Imigrasi Soetta
Dilansir dari ANTARA, Tedy juga mengatakan Kantor Imigrasi Denpasar telah mendeportasi 75 WNA dan 30 WNA lainnya masih ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menunggu proses deportasi.