VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan pasca kerusuhan beberapa waktu lalu tidak menyasar para pendemo, melainkan individu yang terbukti melakukan tindakan anarkis dan melanggar hukum.
“Yang kami tangkap, yang kami proses pidana bukan pendemo. Yang kami pidanakan adalah perusuh, perusak, pembakar, pengganggu ketertiban umum yang merugikan orang lain,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam sesi doorstop di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Ade Ary menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tetap dijamin oleh undang-undang, selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ia pun mengapresiasi kelompok massa yang telah berkoordinasi dan memberikan pemberitahuan sebelum menggelar aksi unjuk rasa.
“Ini keteladanan yang baik,” ujarnya.
Menurutnya, langkah preemtif selalu dilakukan untuk mencegah gangguan kamtibmas, termasuk komunikasi dengan penanggung jawab aksi serta imbauan agar penyampaian pendapat berlangsung tertib, bersih, dan sopan.
Terkait penanganan kasus, Ade Ary menegaskan penyidikan terhadap tersangka kerusuhan dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penyidikan adalah proses untuk membuat terang peristiwa pidana dan menemukan siapa yang patut disangka. Dalam waktu dekat akan ada rilis resmi,” katanya.
Untuk menanggapi kekhawatiran masyarakat soal kabar orang hilang pasca kerusuhan, Polda membuka Posko Pengaduan Orang Hilang di Gedung Ditreskrimum, Jakarta Selatan, dengan hotline 0812-8559-9191 yang beroperasi 24 jam.
Ia menambahkan, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Komnas HAM, Pemprov DKI, dan sejumlah pihak lain dalam mempercepat proses identifikasi.
“Mindset kami: orang hilang adalah saudara kami juga,” tegasnya.
Menyoal keterlibatan anak-anak dalam aksi, Ade Ary menjelaskan mereka diamankan untuk keselamatan karena tidak ada pendampingan orang dewasa dan sebagian terpengaruh provokasi media sosial.
Ia pun mengimbau masyarakat bijak bermedsos menjelang kegiatan yang berpotensi memicu gangguan keamanan.
“Aspirasi silakan disampaikan, itu hak warga negara, tapi mari kita jaga ketertiban bersama,” pungkasnya.