VOICEIndonesia.co,Jakarta – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, memfasilitasi kepulangan sekitar 30 orang warga negara Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) setelah dideportasi dari Malaysia.
Sebanyak 30 PMI tersebut terdiri atas 23 laki-laki, dan 7 perempuan, seorang di antaranya bayi diberangkatkan dari KJRI Joho Bahru Malaysia dan tiba dinPelabuhan Ferry Internasional Batam Center sekitar pukul 12.30 WIB langsung dibawa menggunakan bus ke shelter BP3MI Kepri di Batam.
“Pemulangan deportasi dari Malaysia sekitar 30 orang, kami jemput di Pelabuhan Batam Center, setelah itu kami bawa ke shelter BP3MI yang ada di Batam,” kata petugas Help Desk BP3MI Kepri Indra DP.
Dia menjelaskan 30 WNI tersebut dideportasi dari Malaysia setelah menjalankan masa penahanan karena pelanggaran yang dilakukannya.
Pelanggaran tersebut bermacam-macam, mulai dari dokumen tidak lengkap, penyalahgunaan dokumen, paspor mati, menyalahgunakan izin tinggal, dan sebagainya. “Biasanya mereka kosong-an, mati paspor, dokumen enggak lengkap, biasanya melancong tapi bekerja. Penyalahgunaan dokumen biasanya,” katanya.