Jakarta,akuupdate.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terdeteksi dalam kasus persidangan praperadilan perdana gugatan LBH Gerakan Cinta Indonesia (Gracia). Namun nyatanya tak digubris Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya karena pasalnya dari pihak termohon tidak hadir mengikuti proses praperadilan.
Termohon (Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) mangkir- Lembaga Bantuan Hukum LSM Gerakan Cinta Indonesia (LBH GRACIA) selaku Pemohon dalam sidang Pra Peradilan terhadap Termohon, yakni Penyidik Ditreskrimsus (Cyber Crime) . LSM GRACIA sangat kecewa persidangan perdana di PN Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya 133, Ragunan Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan tanpa dihadiri Termohon Senin (05/10).
Hal ini merupakan buntut dari diduga kurang Promoternya oknum penyidik dari Satreskrimsus (Cyber CRIME) Polda Metro Jaya ketika melakukan penangkapan terhadap YA (27), warga Desa Tebing Tinggi, RT.03/RW.05 Kecamatan Tebo Tengah bersama temannya ZA (25), warga Desa Medan Seri Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Keduanya merupakan karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang telah ditangkap dan diamankan beberapa waktu silam, tepatnya pada Selasa (28/7).
Walau melalui Surat Perintah Penangkapan nomor : SP.Kap/240/VII/RES 2.5/2020/Ditreskrimsus dengan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/3637/VI/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 25 Juni 2020.
Direktue LBH GRACIA, E. Matias, SH dengan didampingi Ketua Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang), Albert H. Siagian, SH dalam keterangan pers-nya usai persidangan mengatakan bahwa pihaknya dalam pra peradilan tersebut karena dugaan adanya aturan yang diabaikan dalam proses penindakan.
“Dalam hal ini yang kita pra peradilankan adalah tindakan. Tindakan dari penyidik, dalam hal ini oknum pihak kepolisian. Kita coba, artinya klien kami ini sebagai pemohon ditetapkan sebagai tersangka tidak berdasarkan dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Matias juga memaparkan bahwa tindakan pidana yang menjerat kliennya oleh penyidik adalah terkait Undang Undang ITE dan pornografi. “Sampai saat ini, dugaannya sebagaimana disangkakan oleh penyidik yaitu bicara masalah UU ITE dan satu lagi bicara masalah pornografi. Dan kebetulan kalau terkait masalah aturan dikatakan bahwa; seharusnya yang namanya seorang tersangka itu ditetapkan minimal harus ada dua alat bukti yang cukup,” ujar Matias.
Artinya, lanjut Matias, saat ini penyidik tidak bisa menampilkan uraian singkat tentang kronologis kejadiannya. “Disangkakan terhadap klien kami sebagai pemohon. Harus ada panggilan, paling tidak klarifikasi. Apa sih, bagaimana kejadiannya,” ungkapnya.
Masih kata Matias, bicara delik aduan seharusnya seseorang rencananya mau diperiksa maka harus dipanggil. “Tidak serta merta langsung ditangkap, langsung ditahan. Kan tidak seperti itu peraturannya,” tegas Matias.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) GRACIA, M. Sosang Sarapang, SH berharap demi keadilan pemohon sidang pra peradilan harus segera digelar.
Sekjen GRACIA, M. Sosang Sarapang, SH : dalam pernyataannya sangat menyesalkan sikap penyidik.
Fauziah Hanum selaku hakim gugatan praperadilan mengawali persidangan dengan pengecekan kelengkapan administrasi . “Ada salah satu penerima kartu identitas yang hilang, namun surat laporan kehilangan sudah kadaluwarsa dan perlu up date,” kata Hanum di depan anggota LBH Gracia.
Tim Cyber crime Polda Metro Jaya selaku tergugat, terkesan mengabaikan kegiatan itu. “Kita lihat bersama bahwa dari pihak tergugat yakni Tim Cyber Crime hingga menjelang dimulai sidang ternyata tidak hadir,” ungkap Hakim Hanum sambil mengajukan alternatif sidang.
Penundaan sidang praperadilan pun harus terjadi. Hakim Hanum yang didampingi Subarkah selaku Panitera Pengadilan akhirnya memutuskan sidang ditunda . “Sehubungan ketidakhadiran pihak penyidik dari Polda Metro maka sidang praperadilan diundur Senin 19 Oktober 2020 sambil nanti kita kirimkan undangan kedua sebelum dijemput paksa,” terang Hakim Hanum.
Sementara itu E. Matias selaku Direktur LBH Gracia sangat menyesalkan ketidakhadiran Tim Cyber Crime dari Polda Metro Jaya. “Sangat disesalkan dan ini menjadi bahan catatan tim Cyber tidak serius dan jauh dari promoter yang sudah mendarah daging buat aparat kepolisian,” papar Matias.
Hal ini merupakan buntut dari diduga kurang Promoter oknum penyidik dari Satreskrimsus (Cyber CRIME) Polda Metro Jaya ketika melakukan penangkapan terhadap YA (27), warga Desa Tebing Tinggi, RT.03/RW.05 Kecamatan Tebo Tengah bersama temannya ZA (25), warga Desa Medan Seri Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.
Keduanya merupakan karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang telah ditangkap dan diamankan beberapa waktu silam, tepatnya pada Selasa sore, 28 Juli 2020.
Walaupun proses penangkap annya melalui Surat Perintah Penangkapan nomor : SP.Kap/240/VII/RES 2.5/2020/Ditreskrimsus dengan termohon (Penyidik Ditreskrimsus PMJ) mangkir. Tak hadir dalam Sidang Pra Peradilan LBH GRACIA . Praperadilankan pihak Cyber Crime PMJ menjadi bahan catatan ketidaksiapan dalam menerima aduan masyarakat selama ini. (romo/au)