Jakarta – Satu orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap puluhan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ditangkap oleh kepolisian Resor Kota (Polersta) Bandara Soekarno Hatta, pada Sabtu 8 April 2023.
Kesatreskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengatakan bahwa terduga inisial R tersebut diamankan di kediamannya di Karawang, Jawa Barat beserta barang bukti.
“R sempat melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di Bilangan Karawang, Jawa Barat,” Ungkap Reza.
Ia menerangkan pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pemberangkatan ke Timur Tengah terhadap 64 calon PMI secara non prosedural melalui Terminal 3 keberangkatan di Bandars Soetta.
“Para korban hendak terbang dengan Maskapai Penerbangan Oman Air rute Jakarta-Muskat dan Muskat,-Riad, serta Jakarta-Muskat dan Jakarta-Dubai,” Jelasnya.
Dari hasil informasi korban, petugas langsung melakukan penangkapan dan Penyelidikan lenih lanjut terhadap pelaku.
Reza mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, terduga mengaku bahwa ia baru pertama kali menjalankan aksinya.
“Modusnya mengiming-imingi korban dengan penghasilan yang besar. Motifnya semata-mata hanya ingin mengais keuntungan dari korban,” Lanjutnya.
Tak sendiri pelaku dengan inisial R dibantu satu orang berinisial M yang kini masih dalam proses pengejaran petugas kepolisian.
“Tersangka M yang membantu R masih dalam pengejaran. Keduanya diduga melakukan TPPo, korbannya sebanyak 64 orang,” katanya.
Para pelaku akan disangkakan pasal 81 Juncto pasal 69 atau pasal 63 Juncto, pasal 68 UU Nomor 18/2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.
“Ditambah lagi Pasal 4 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda 15 milliar,” kata Reza.