KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Istimewa dalam Pemeriksaan Gubernur Khofifah

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Foto : Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (dok.voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam proses pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah. Hal ini disampaikan menyusul munculnya spekulasi publik terkait pemeriksaan Khofifah yang dilakukan melalui pintu belakang Polda Jawa Timur, Kamis (10/7/2025).

Tanak menjelaskan KPK hanya menumpang tempat pemeriksaan di Polda Jatim dan tidak mengatur akses masuk saksi. Ia menyatakan pihaknya tidak mengetahui jalur mana yang digunakan Khofifah untuk memasuki lokasi pemeriksaan.

“Kalau KPK itu tidak ada istimewa-istimewa. Semua sama. Hanya kami tidak tahu dia lewat pintu belakang, pintu samping, atau pintu depan,” ujar Tanak di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Baca Juga: Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker, KPK Sita Sejumlah Aset Senilai Rp11,4 Miliar

Tanak menambahkan Khofifah lebih mengenal wilayah sekitar Polda Jatim sehingga memungkinkan memilih akses masuk yang berbeda. Menurutnya, KPK hanya menyediakan ruang pemeriksaan dan menunggu kehadiran saksi di lokasi yang telah disiapkan.

“Kami kan cuma menumpang tempat. Dia (Khofifah, red.) lewat mana, kami tidak tahu. Kami datang ke sana, kami minta disediakan ruangan, dan kami kan hanya ada di ruangan menunggu kapan beliau ada di dalam ruangan itu,” jelasnya.

Baca Juga: Khofifah Akui Diperiksa KPK Selama 8 jam soal Dana Hibah

Khofifah hadir di Polda Jatim sekitar pukul 09.45 WIB sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Khofifah batal hadir pada panggilan 20 Juni 2025 karena berada di luar negeri.

KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dana hibah Jatim pada 12 Juli 2024, terdiri dari empat tersangka penerima suap dan 17 tersangka pemberi suap yang melibatkan delapan kabupaten di Jawa Timur.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO