Jakarta – Ketua Umum Dewan Eksekutif Nasional Rampai Nusantara Mardiansyah menanggapi Keputusan LPSK menghentinan perlindungan terhadap Richard Eliezer (RE), Ia meyayangkan salah satu tv swasta yang melakukan wawancara pada RE tanpa koordinasi terlebih dahulu kepada pihak LPSK.
“Dihentikannya perlindungan terhadap Richard Eliezer oleh LPSK tentu sangat disayangkan walau keputusan itu sangat dipahami bukan saja terluka hati karena tidak dihargai sebagai suatu lembaga negara tapi juga ini ada aturannya dalam Undang-undang perlindungan saksi dan korban yang sangat perlu untuk dijaga marwahnya,terkesan arogan sekali ya dengan tetap menayangkan Wawancara Khusus itu.” Kata Mardiansyah saat ditemui hari Jumat sore di Kantor Pusat RN (10/03/23).
Apa yang dilakukan stasiun televisi tersebut tentunya ini sangat meruntuhkan wibawa LPSK dengan berbagai kewenangannya. Kita pun bisa berasumsi bahwa ini hanya demi sebuah kepentingan bisnis semata lalu mengorbankan etika dan norma hukum yang berlaku,disisi lain pun hal ini justru bisa saja mengakibatkan implikasi yang beresiko tinggi terhadap keselamatan Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator.