Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berpesan agar para calon pekerja migran Indonesia (PMI) berhati-hati dan waspada sehingga tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, terutama melalui perekrutan pekerja migran.
“Perlu waspada dengan fenomena maraknya kasus perdagangan orang saat ini, terutama melalui perekrutan pekerja migran. Saat ini, para pelaku perdagangan orang tidak hanya menyasar orang-orang yang berpendidikan rendah, namun juga sudah menyasar orang-orang yang memiliki skill dan berpendidikan tinggi,” kata Sekretaris KemenPPPA, Pribudiarta N Sitepu dalam keteranan di Jakata, dilansir dari ANTARA, Kamis (11/05/23).
Dalam acara Pelepasan 300 PMI Penempatan G to G ke Korea Selatan, Pribudiarta N Sitepu mengatakan negara bertanggung jawab terhadap perlindungan pekerja migran yang sedang bekerja di luar negeri, baik dari penempatan skema G to G (Government to Government) melalui perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), maupun perseorangan.