Kesaksian Dekan Pastikan Robert Simangunsong Bukan Mahasiswa Undar

by VOICE Indonesia - Jawa Timur
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Surabaya – Dr. Romlan Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Darul (Undar) Jombang, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dalam lanjutan persidangan perkara gelar akademik palsu Magister Hukum (M.H) dengan Terdakwa Robert Simangunsong di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/7/2024).

Awal persidangan JPU Yulistiono bertanya kepada saksi Ramlan apakah tahu diminta jadi saksi dalam perkara apa yang dijawab Ramlan terkait penggunaan ijazah Magister Hukum Islam (M.H.I) atas nama Robert Simangunsong.

“Saya dengar dari bidang Akademik, setelah dilakukan verifikasi lapangan tidak ada data yang bersangkutan “Robert Simangunsong,” papar pria yang sudah menjadi Dosen di Undar Jombang sejak tahun 1989.

Ia menambahkan setelah dikonfirmasi di BAK (Biro Administrasi Akademik) data lulusan itu (Robert Simangunsong) tidak ada.

“Setelah kita cari di Pasca Sarjana dan BAK, kelulusan di tahun 2013 itu hanya 14 orang. Dari 14 orang nama Terdakwa Robert Simangunsong tidak ada,” ujarnya.

Ramlan mengakui di Undar Jombang pernah terjadi dualisme, tetapi selesai di tahun 2005 setelah ada putusan Mahkamah Agung.

Sedangkan Supri, Penasihat Hukum (PH)-nya Robert Simangunsong bertanya kepada Ramlan apakah mengenal Lukman Hakim dan Imam Wahyudi.

“Pak Lukman kenal, kalau Imam Wahyudi tidak kenal,” ucap Ramlan.

Kemudian Supri bertanya kepada Ramlan apakah mengetahui Putusan Kasasi perkara pidana atas nama Lukman Hakim di tahun 2017.

“Tidak tahu,” singkatnya.

Supri lantas meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Tongani untuk mempercepat persidangan agar keterangan dari saksi fakta dan saksi ahli cukup dibacakan saja.

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Tongani tidak serta mengabulkan tetapi lebih dulu bertanya kepada JPU Yulistiono.

“Tidak apa-apa. Asal sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” tutur Yulistiono.

Tim PH-nya Terdakwa Robert Simangunsong juga memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat menghadirkan 2 saksi.

Seusai mendengarkan keterangan saksi, tim PH-nya Terdakwa dan JPU, Ketua Majelis Hakim Tongani memutuskan menunda persidangan pada hari Senin, 15 Juli 2024. Perbuatan terdakwa Robert Simangunsong diancam pidana dalam pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 undang undang nomor 12 tahun 2012 pendidikan tinggi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(joe)

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO