VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – TNI Angkatan Darat tengah melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap peran spesifik dari 20 prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan setiap tersangka akan dikenakan pasal sesuai keterlibatannya.
“Dari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini nanti akan bisa diketahui perannya masing-masing apa. Sehingga nanti bisa diterapkan pasal untuk orang per orang,” tegas Wahyu saat ditemui di Mabes AD, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Wahyu menjelaskan bahwa Polisi Militer Angkatan Darat saat ini tengah memeriksa ke-20 tersangka secara intensif. Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan pasal pidana yang akan menjerat masing-masing pelaku sesuai tingkat keterlibatannya.
Baca Juga: TNI AD Klaim Bisa Bantu Pemerintah Produksi Obat Murah
TNI AD menyiapkan beberapa pasal pidana untuk menjerat para tersangka, termasuk Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. Wahyu merinci ancaman hukum yang bisa dijatuhkan kepada para pelaku.
“Ada Pasal 351, yang berkaitan dengan penganiayaan, ada juga Pasal 354, yang sengaja melukai orang lain berakibat pada kematian. Ada juga Pasal 131, yang seorang militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul rekan atau bawahan, itu ada sanksinya,” ungkap Wahyu.
Baca Juga: Lebih Dari 24 Prajurit TNI AD Diperiksa Buntut Tewasnya Prada Lucky
Pihak TNI AD menjamin transparansi dalam proses peradilan yang akan dijalankan. Wahyu menegaskan bahwa masyarakat dapat memantau jalannya persidangan untuk memastikan keadilan bagi korban.