JAKARTA,AKUUPDATE.ID – Ketua Umum DPN SBMI (Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia) Membuat Surat Terbuka Untuk Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo perihal Tindak Pidana Penempatan yang dilakukan oleh PT. Citra Karya Sejati dan BLKLN Central Karya Semesta yang beralamatkan di Jalan Rajasa 189 Bumi Ayu Kota Malang, Jawa Timur.
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) adalah organisasi buruh migran dan anggota keluarganya yang didirikan tanggal 23 Februari 2003 dan diakui sebagai Serikat Buruh sejak tahun 2006.
StrukturSBMI terdiri dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK), Dewan Pimpinan Desa (DPD).
SBMI fokus memperjuangkan pemajuan hak dan kepentingan buruh migran dan anggota keluarganya, memperjuangkan buruh migran dan anggota keluarganya keluar dari posisi rentan dan ekploitasi yang terstruktur, sistematis, dan massif dengan melakukan kerja-kerja organisasi seperti advokasi kasus dan kebijakan, pengorganisasian, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi.
Baca Juga : 5 CPMI Kabur ,SBMI Malang Membuat Surat Terbuka
SBMI menerima pengaduan dari sebanyak tiga ribu Sembilan puluh Sembilan ( 3.099) mulai dari tahun 2010 sampai dengan 2020, kasus buruh migran Indonesia baik di sector darat maupun sector laut dan kami laporkan beberapa kasus ke penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, karena secara terang benderang kasus BMI telah memenuhi unsur Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Dengan ini kami Dewan Pimpinan Serikat Buruh Migran Indonesia bermaksud menginformasikan adanya dugaan Tindak Pidana Penempatan yang dilakukan oleh PT. Citra Karya Sejati dan BLKLN Central Karya Semesta yang beralamatkan di Jalan Rajasa 189 Bumi Ayu Kota Malang, Jawa Timur.
Bahwa perusahaan dan Balai Latihan Kerja Luar Negeri kami sinyalir banyak melakukan dugaan Tindak Pidana didalamnya.
Hal ini di buktikan adanya lima calon Pekerja migran Indonesia yang lompat dari lantai 4. Kasus ini sudah ditangani oleh pemerintah pusat (BP2MI dan Kemenaker RI) untuk ditindak lanjuti. Adapun permasalahannya (dokumen terlampir) dan apabila dibutuhkan data kasus pekerja migran indonesia yang ditangani oleh SBMI yang melibatkan PT. Cipta Karya Sejati (PT.CKS) akan dengan senang kami berikan secara lengkap.
Baca Juga : (PT CKS) akan kooperatif mengikuti proses hukum terkait kaburnya lima CPMI dari BLK
Bapak Listyo Sigit Prabowo yang kami hormati, tuntutan kami bukan hanya untuk kepentingan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) semata, melainkan juga diperuntukkan bagi buruh migran, purna BMI, dan anggota keluarga BMI.
Berdasarkan motto Polri adalah Rastra Sewakottama yang berarti “Polri adalah Abdi Utama dari pada Nusa dan Bangsa” juga memiliki slogan melindungi, mengayomi, melayani, dan kini juga memiliki slogan Promoter yang berarti Profesional, Modern, dan Terpercaya.
Atas dasar hal-hal tersebut diatas kami meminta Kapolri untuk segera melakukan upaya , yaitu :
1. Melakukan proses penyidikan dan lidik kasus tersebut di Markas Besar Polri RI
2. POLRI harus meningkatkan kapasitas kemampuan aparat penegak hukum di setiap Mapolres sehingga tersedia aparat yang memahami dan menguasai proses pemberantasan tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam UU No. 21Tahun 2007, serta UU no. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
3. Meningkatkan kemampuan dan profesionalitas dari aspek pelayanan publik agar kami rakyat yang selama ini ditindas memperoleh layanan proporsional dan profesional sebagaimana slogan POLRI mengayomi, melindungi dan melayani bukan menyalahkan korban.
(Irawan)