MATARAM,AKUUPDATE.ID-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong peranan maksimal dari pemerintah daerah dalam memperkuat layanan terpadu satu atap (LTSA) guna memastikan perbaikan tata kelola, pelayanan dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fuziyah, di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jumat, mengatakan LTSA adalah salah satu program perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan PMI dalam upaya pelayanan kepada masyarakat.
Dilansir dari Antaranews, “Jadi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada pekerja migran secara cepat, ,urah, mudah, transparan,” katanya saat mengunjungi LTSA Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, di Kabupaten Lombok Tengah.
Baca Juga : Permudah Layanan PMI, Pemkab Deli Serdang Resmikan LTSA-PPPMI
LTSA, kata dia, merupakan salah satu cara untuk mencegah dan mengurangi PMI non-prosuderal, selain memperkuat program Desa Migran Produktif (Desmigratif).
“Sudah ada sebanyak 45 LTSA yang telah dibangun di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Ida mengatakan sesuai Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (OMI), masalah terkait perbaikan tata laksana migrasi, pelatihan pekerja migran dan perlindungan PMI menjadi tanggung jawab pemda, baik di tingkat provinsi dan kabupaten /kota.
Menurut dia, pembentukan LTSA untuk memberikan kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan khususnya pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia. Karena itu sinergitas sangat penting guna menghapus ego sektoral dalam hal pemberian pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Baca Juga : Pemerintah Malaysia Deportasi 160 PMI
Ke depan, LTSA juga harus memiliki penyelesaian sengketa (dispute settlement), untuk membantu PMI yang dilanda masalah. Dispute settlement tersebut menjadi terobosan LTSA agar proses penyelesaian permasalahan migrasi dapat ditangani lebih cepat dan efektif.
“Jadi jika terjadi masalah di daerah PMI, tidak perlu jauh-jauh ke Jakarta,” ucapnya pula.
Pihaknya juga mendorong agar peran pemda lebih diperkuat dalam memperbaiki layanan, tata kelola, dan perlindungan terhadap PMI. Sebab, masalah ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan pemda, baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Optimalisasi LTSA mengkanalisasi seluruh proses migrasi benar-benar prosedural, terdokumen dan mengedukasi masyarakat lebih aware terhadap masalah risiko,” kata Ida.(*)