JAKARTA,AKUUPDATE.ID – Gugatan perdata terhadap artis Raffi Ahmad karena melanggar protokol kesehata akan disidangkan pada 27 Januari .
Menurut Nanang Herjunanto dari Bagian Humas Pengadilan Negeri Depok, Rafi selaku tergugat harus mendapat sura panggilan paling lambat tiga hari sebelum jadwal sidang pertama.
Melansir suara.com “Panggilan itu sah dan patutnya tiga hari sebelum sidang itu dilaksanakan,” kata nanag , Selasa (19/1/2021).
Baca Juga : Gisella Senang Banyak Mendapatkan Dukungan
Menurut Nanang, surat panggilan terhadap Raffi dilayangkan usai ada penetapan hakim dan jadwal sidang. Tapi bila ditanya apakah ayah satu anak itu sudah menerima surat panggilan atau belum, dia tak tahu secara pasti.
“saya belum tanya juru sita,” ujar nanang
Sebelumnya, seorang advokat bernama David Tobing mengajukan gugatan perdata terhadap Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Depok pada Jumat (15/1/2021) lalu.
Raffi Ahmad ditangkap saat menghadiri pesta ulang tahun di Jakarta karena melanggar perjanjian kesehatan, sehingga ia mengajukan gugatan perdata. Dalam salah satu foto, Rafi dan kawan-kawan berpose bersama alih-alih mengenakan topeng.
Pagi hari sebelum ikut pesta, Raffi Ahmad di suntik vaksinasi Covid-19 bersama Pak Presiden Jokowi Widodo di Istana Merdeka jakarta.
Raffi Ahmad diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 3. 2021,tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyakit Virus Corona Tahun 2019.
lalu ada perturan provinsi DKI di jakarta keputusan Nomor 2 tahun 2020 , tentang “pencegahan penyakit virus corona tahun 2019”, dan Undang-Undang NO 6 Tahun 2018 tentang kesehatan dan karantina . (Syamsul)