VOICEINDONESIA,JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan syarat perjalanan terbaru melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Plt. Corporate Secretary DAMRI Siti Inda Suri menyambut baik putusan syarat perjalanan melalui transportasi darat tersebut. “Dengan syarat terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan per 18 Mei 2022, diharapkan hal ini mampu meningkatkan kembali animo masyarakat dalam menggunakan transportasi darat, tentunya dengan harapan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujarnya pada 23/5 di Jakarta.
Berlakunya SE tersebut mengeluarkan beberapa persyaratan perjalanan yang harus dipatuhi oleh seluruh Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi darat pada masa pandemi COVID-19, di antaranya sebagai berikut: