JAKARTA,AKUUPDATE.ID – Tim kuasa hukum Haji Syaiful Rahmat Dasuki hari ini mendaftarkan gugatannya ke Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, terkait penetapan Abraham Lunggana atau Haji Lulung sebagai Ketua DPW PPP DKI Jakarta. Tim Haji Syaiful akan meneruskan gugatan itu ke pengadilan jika hasil internal partai tidak memuaskan.
“Tentu kalau urusan internal partai politik kan ada instrumen penyelesaian secara yudisial yaitu mahkamah partai. Apabila putusan mahkamah partai itu tidak bisa diterima oleh salah satu pihak tentu masih ada gugatan ke pengadilan negeri,” kata kuasa hukum Haji Saiful Rahmat Dasuki, Fariz Rifqi Hasbi, Rabu (22/9).
Fariz menilai terpilihnya Haji Lulung sebagai Ketua DPW PPP DKI merupakan bentuk ketidakadilan dan tidak sesuai dengan AD/ART partai. Menurutnya, Haji Syaiful sudah menegakkan AD/ART dan peraturan partai secara konsekuen.
Baca Juga : Haji Lulung Balik ke PPP,Ketua Muswil 2021 Gugat ke Mahkama Partai
“Ya kita akan meneruskan ke pengadilan negeri sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi kita akan mengupayakan karena klien kami itu sudah menegakkan AD/ART dan peraturan partai secara konsekuen dan klien kita juga merupakan loyalis dari partai PPP itu sendiri. Jadi kita akan terus memperjuangkan karena ini adalah ketidakadilan yang nyata,” ungkap Faiz.