Jakarta,akuupdate.com- Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) Benny Ramdahni meninjau ujian CBT dan skill tes Korea yang dilaksanakan di UPT BP2MI Jakarta.
Melansir dari Detikcom ,Benny Ramdhni menyampaikan, ada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memungut Overcharging atau biaya lebih kepada pekerja Calon Pekerja migran Indonesia (CPMI) senilai Rp 50 juta.
“Ini pemerasan kepada CPMI, ini sudah lewat dari ketentuan saya akan periksa P3MI-nya, kalian jangan takut, ini tidak akan membatalkan keberangkatan, kalian punya hak untuk berangkat. Perusahaan akan saya tegur karena menindas CPMI,” ucap Benny dalam keterangannya, Kamis (22/10).
Terkait dengan ujian CBT Korea, ujian gelombang I diikuti 8.640 peserta ujian yang dilaksanakan di dua tempat yaitu Semarang sebanyak 5.760 peserta dan di Jakarta sebanyak 2.880 orang.
Benny memberi pesan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan berangkat ke Korea, untuk menjaga nama baik Indonesia, dan bekerja dengan baik. Para pekerja migran harus ada kesadaran atas kontrak kerja, kerjaan harus sesuai dengan kontraknya.
“Mudah-mudahan adik-adik dapat bekerja dengan baik sesuai dengan kontrak kerja jaga nama baik keluarga dan negara Indonesia dan patuhi peraturan hukum di negara penempatan,” ucapnya.
Bekerja di luar negeri adalah hak warga negara. Namun, bagi Benny, jika tercipta lapangan kerja di dalam negari, maka lebih baik tidak ke luar negeri.
“Mudahan dengan adanya Omnibus law yaitu sebuah Undang-undang yang menjamin adanya ketersediaan lapangan kerja yang cukup. Percayalah Omnibus law adalah upaya Pemerintah untuk menyederhanakan jam kerja dan investasi, yang berpotensi membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya,”tegas Benny.(red)
0 comment
Saya ingin bertemu dengan BPK Benny Ramdhani
Mohon di bantu masalah penipuan terhadap TKW
Alamat saya Dsn Denok Rt14 Rw 03 .Desa Jeli Kec.Karangrejo.Kab.Tulungagung.Jawa Timur .Indonesia
ada nomor Hp yang bisa kami hubungi?